WARGANEGARA DAN NEGARA

A)Hukum, Negara, dan pemerintahan
1. HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

a. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hokum.

2. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

3.PEMERINTAHAN
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah.

FROM:http://hadirwong.blogspot.com/2009/12/hukum-negara-dan-pemerintahan.html

B)Kesamaan derajat dalam PASAL DAN UUD45

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..

1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara

4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran

Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.

FROM:http://sauoni.wordpress.com/2010/11/09/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

C)Hubungan ELIT dan MASA
Meskipun sangat jelas bahwa sebagian besar para elite politik mengaku sebagai representasi elemen-elemen penting dalam civil society (CS), namun kebanyakan dari mereka enggan menempatkan posisinya sebagai bagian dari kekuatan yang hidup dalam alam pikir rakyat kebanyakan. Akibatnya, sebagian besar elite politik menempatkan dirinya secara konservatif sebagai free-floating elite’ yang lokasi sosialnya amat berjarak dengan massa. Lebih jauh, politik wacana mereka diwarnai oleh elitisme: rakyat dilihat sebagai masih kurang mengerti dan tak cukup canggih untuk mengerti persoalan yang tengah mereka perdebatkan. Meskipun mereka memiliki pandangan-pandangan yang cukup progresif tentang banyak hal, kebanyakan dari mereka sangat enggan mengadopsi pendekatan partisipatoris—sebuah pandangan yang walaupun pada tingkat wacana sangat mengagungkan partisipasi namun menolak keterlibatan massa dalam proses pembuatan keputusan publik.

FROM:http://www.komunitasdemokrasi.or.id/comments.php?id=P14_0_3_0_C

0 Response to "WARGANEGARA DAN NEGARA"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme